jpnn.com, PATI - Suami di Pati, Jawa Tengah, berinisial MW (28) jadi tersangka atas kasus pembunuhan istrinya.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama mengatakan korban bernama Melia (24), istri pelaku.
BACA JUGA: Peristiwa Berdarah di Bali, WNA Bunuh Seorang WNI
"Penganiayaan yang berujung kematian terjadi setelah pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) dini hari," kata Andhika didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa.
Dia mengatakan sebelum terjadi penganiayaan, pelaku seusai minum-minuman keras pulang ke rumah dan mengetahui popok yang dipakai anaknya sudah penuh.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya
MW lantas membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, kata dia, terjadi adu mulut, kemudian pelaku berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
"Pelaku awalnya menuduh istrinya selingkuh. Istrinya lantas balik menuduh suaminya selingkuh dengan janda," ujarnya.
Terjadilah pemukulan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali serta penganiayaan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan.
Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.
Terbongkarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal, kata Kapolresta, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet.
Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban.
Pelaku kemudian dibawa anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati. Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti