Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar

Senin, 29 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Konferensi pers kasus produksi oli palsu, bertempat di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (29/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur menangkap empat pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya mengatakan keempat pelaku bernama Marjoni (28), Junianto (21), Suhendro (30), dan Hermanto (24).

BACA JUGA: Pengakuan Marjoni Bos Produsen Oli Palsu, Duh, Kasihan Orang Tua di Kampung

Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (25/8).

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi ada produksi oli kemasan tanpa izin yang sah di Jalan Makrik II, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pembegal Penjual Bubur di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

"Hasil pengecekan, tidak ada izin usahanya. Kami menemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, dan lainnya. Marjoni dan tiga karyawannya kami amankan," kata AKP Ridha kepada awak media, Senin (29/8).

Ridha menjelaskan Marjoni selaku pemilik usaha tersebut membeli oli tidak bermerek dengan harga Rp 3,7 juta per drum dari Semarang, Jawa Tengah.

Marjoni juga membeli botol-botol oli kosong merek ternama.

"Para pelaku kemudian memasukkan oli ke botol-botol oli kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," beber Ridha.

Pelaku juga menggunakan kertas timah dan tutup botol bersegel agar botol olinya menyerupai yang aslinya.

"Harga berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," ujar Ridha.

Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (cr1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler