Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Senin, 01 April 2019 – 09:26 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, AMBON - Fredek tak menyangka, gara-gara puntung rokok dia harus divonis satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara. Pria 37 tahun ini dituduh menganiaya SIP. SIP masih dibawah umur. Majelis hakim menilai, tindakan Fredek tak bisa dibenarkan secara hukum.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, yang diketuai Herri Setiabudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetouw selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Marnex F. Salmon dan Noke Pattiradjawane.

BACA JUGA: Sampoerna Siap Pasarkan Iqos di Indonesia

Tindakan Fredek diancam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIT. Lokasinya di dalam kos-kosan. Kos-kosan itu milik keluarga Tahya, di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

BACA JUGA: Gagal Bongkar Brankas Indomaret, 2 Perampok Bersenpi Gasak Rokok dan Uang Receh

BACA JUGA: Reza Indragiri: Ratna Sarumpaet Jangan Dipenjara

Fredek punya anak bernama Kristopel. Kristopel dekat dengan SIP. Keduanya tinggal satu kompleks dan hidup bertetangga. Hari itu, SIP sedang bermain di dalam kos-kosan milik keluarga Tahya. Dia tak sendiri. Dia bersama sejumlah temannya.

Saat bermain, ada seorang penghuni kos menyuruh SIP membuang puntung rokok di depan pintu. Saat Kristopel hendak masuk rumah, puntung rokok mengena kakinya. Kristopel marah. Dia langsung menendang SIP. SIP pun membalasnya.

BACA JUGA: Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM

Kristopel keluar dan pulang ke rumahnya. Kristopel melaporkan apa yang dilakukan SIP kepadanya. Fredek rupanya terpengaruh cerita anaknya. Fredek langsung datang ke kos-kosan tersebut sambil memegang ranting pohon pepaya.

“Kanapa ose menendang Kristopel,” tanya Fredek kepada SIP. “Karena dia menendang beta,” jawabnya polos.

Mendengar jawaban SIP, Fredek langsung memukul korban berkali-kali menggunakan ranting pohon pepaya. Tak puas, Fredek memukul SIP menggunakan kedua tangannya, sambil menendang korban.

Dua saksi sempat menghalangi atau memisahkan SIP dari Fredek. Usai memukul Steven, Fredek mengatakan, ” Ambel korek api, beta mau bakar dia hidup-hidup. “Fredek tak menemukan korek api. Dia langsung pergi meninggalkan Steven.(JPG/M2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Lucas, Keputusan Hakim Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kekerasan   rokok   Vonis  

Terpopuler