Vonis Lucas, Keputusan Hakim Dipertanyakan

Sabtu, 23 Maret 2019 – 19:09 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Posisi hakim di kasus Lucas dinilai tersandera oleh kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim dipaksa untuk menjatuhkan hukuan minimal tujuh tahun kepada terdakwa karena tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU KPK.

Penasehat hukum Lucas, Irwan Muin mengatakan, perjuangan Lucas mencari keadilan seperti dihalang sebuah tirani. Sikap hakim yang cenderung pasif menjadi alasannya.

BACA JUGA: Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, Lucas Diganjar 7 Tahun Bui

"Majelis hakim sepanjang persidangan tidak aktif bertanya, menggali keterangan dari ahli-ahli baik yang diajukan oleh KPK. Lebih-lebih dari ahli JPU," ujarnya, Sabtu, (23/4).

Irwan menjelaskan, hakim tidak menilai dan tak menjelaskan, pertimbangan hukum sepanjang mengkonstatering dan mengkualifisir fakta-fakta hukum. "Terutama yang diajukan oleh terdakwa (Lucas) dan penasehat hukumnya (PH). Hakim hanya mengambil alih seluruh fakta-fakta hukum yang diajukan oleh KPK dalam tuntutannya," ucap Irwan.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Janji Perkuat KPK Usai Romahurmuziy Diciduk

Kekhawatiran akan sikap hakim dipersidangan memang sudah diungkapkan oleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. "Ada apa dengan sikap para hakim? Jika memang mereka (hakim) merasa benar dengan keputusannya. Saya siap mengajak mereka berdiskusi di ruang terbuka," ucapnya.

Syarifuddin sedari awal memang sudah curiga selama proses sidang berlangsung. Hal yang paling dipertanyakan dirinya yakni, ketika Dina Soraya tak dihadirkan sebagai saksi di kasus Eddy Sindoro.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

"Dari awal memang ini sudah amburadul. Saya bilang begitu karena mereka (jaksa KPK), katakan dalam dakwaan, bahwa Lucas bersama-sama dengan Dina. Akan tetapi dalam dakwaan tidak dinyatakan Dina akan diajukan secara terpisah perkaranya. Dan juga tidak dinyatakan dalam dakwaannya, bahwa Dina Soraya itu dalam DPO," sesalnya.

Sementara itu, sorotan kepada hakim juga pernah diungkapkan, Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide. Ketegasan, keberanian, dan kebijaksanaan hakim tak terlihat. Dan, sangat jelas bagaimana hakim benar-benar tersandera di kasus tersebut.

"Kalau begitu KPK akan semakin bersikap arogan. Di kasus Lucas sesungguhnya hakim harus menunjukkan keberaniannya," tandasnya. Apalagi hakim tidak sendiri, sebab ada media yang selalu menyortoi kasus ini dengan berimbang. "Jadi kenapa hakim harus khawatir," lanjut Yusuf.

Kata Yusuf, kasus Lucas bisa menjadi titik balik peradilan di tanah air bisa kembali tegak di atas nilai-nilai kebenaran. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Hakim cenderung pasif dan "pasrah".

Lucas pasca dijatuhkan vonis tujuh tahun oleh hakim tak kuasa menahan kecewa. Kata dia, hakim seolah menafikan fakta di persidangan dan cenderung membacakan dakwaan dari sudut pandang jaksa KPK.

"Kalian (para jurnalis) ikuti sendiri. Bagaimana proses sidang ini berjalan timpang. Kalau begini, proses persidangan yang saya ikuti tak ada artinya, karena ujung-ujungnya hakim hanya mengambil satu sudut pandang dari jaksa saja. Dan terkesan mengabaikan fakta selama sidang berlangsung," pungkas Lucas. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: KPK Gagal Buktikan Dakwaan terhadap Lucas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Lucas   Vonis   Kasus Korupsi  

Terpopuler