jpnn.com, JAKARTA - Sidang pelaku pembunuhan dan penganiayaan, John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang harusnya dilaksanakan hari ini Rabu (10/2), ditunda.
Penundaan lantaran PN Jakarta Barat saat ini ditutup menyusul ada salah seorang petugas keamanan (satpam) yang meninggal dunia akibat Covid-19.
BACA JUGA: Punya Istri Cantik, Tetapi Ketagihan Pelukan Wanita Lain, PNS Juga
Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan, sidang John Kei ditunda selama dua pekan hingga Rabu (24/2), mendatang.
"Sidang John Kei ditunda, Rabu, 24 Februari," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (9/2).
BACA JUGA: Wali Kota Terpilih Binjai Meninggal Dunia karena Covid-19, Kami Turut Berbelasungkawa
Ia menambahkan, untuk seluruh sidang perdata dan pidana juga ditunda selama satu pekan hingga Selasa (16/2).
"PN Jakarta akan melakukan lockdown mulai Rabu, 10 Februari 2021 sampai dengan Selasa, 16 Februari 2021 dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ujar Eko.
BACA JUGA: PN Jakarta Barat Gelar Sidang John Kei pada 13 Januari
"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," sambung Eko. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi