jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021 akan menggelar sidang pelaku penganiayaan dan pembunuhan John Kei.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari terdiri dari Yulisar, Eko Aryanto dan Kamaluddin.
BACA JUGA: Tragis, Mahasiswa Tewas di Kawasan Puncak
“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu, 13 Januari 2021,” ujar Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (4/1).
Sementara itu, Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Berkas Perkara P21, John Kei: Saya sudah Siap Disidangkan!
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
???????John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti