Gegara Selisih Paham, Bambang Siram Istri Siri dengan Air Keras, Begini Jadinya

Rabu, 07 Oktober 2020 – 01:30 WIB
Korban Juni Ririn Sari melaporkan tindak penyiraman air keras yang dilakukan suami sirinya ke Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Bambang Utoyo, 37, harus berurusan dengan polisi karena menyiram tubuh istri sirinya, Juni Ririn Sari, 45, dengan air keras.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Penyebab peristiwa yang terjadi pada Selasa (6/10) itu hanya karena selisih paham.

BACA JUGA: Buaya Menerkam Rustam saat Menarik Jaring ke Perahu, Kondisinya Tewas Mengenaskan

Menurut Juni, kejadian itu terjadi di belakang rumah korban di Jalan Panca Usaha, Lorong Halim, Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Senin (5/10) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saat kejadian saya terlibat selisih paham dengan suami saya ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm

Untuk menyelesaikan perselisihan dengan terlapor, korban mengalah dengan masuk ke rumah. Namun, terlapor tidak terima, dan langsung mengejar korban.

“Niat saya masuk ke rumah untuk meredam perselisihan, tetapi dia mengejar saya dan langsung menyiramkan cuka parah ke tubuh saya. Seketika saya merasakan kesakitan di bagian tubuh,” katanya.

BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka

Usai kejadian, terlapor kabur menuju RS Bari Palembang. “Saya tidak terima dengan tindakan dia, makanya saya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan suami siri kepada istrinya dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh sang istri.

BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa

“Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” tukasnya. (kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler