jpnn.com, DOMPU - Seorang kakek berinisial AS, 62, warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB, berurusan dengan polisi karena mencabuli cucunya sendiri berinisial D, 13, berulang kali.
Perbuatan bejat tersebut juga telah berlangsung sejak Maret 2019. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya di Dusun Ganta, Desa Jala Kecamatan Hu'u.
BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa
Saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban yang saat itu tertidur kemudian menyetubuhinya.
Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK, di Dompu, Senin, membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan pelaku kepada cucunya.
BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Korban diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya karena orang tuanya telah pisah sejak ia berusia 1 tahun.
Iptu Ivan mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Sukarni Masuk saat Nenek Misria Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab
Dijelaskan Iptu Ivan, pelaku telah melakukan aksi bejadnya sejak 2019 lalu, menyetubuhi cucunya berulang kali dan mengancam membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain.
"Korban tidak sanggup melawan karena saat disetubuhi tangannya diikat pelaku dan diancam dibunuh," katanya.
Pelaku bahkan tidak merasa iba saat melakukan perbuatan asusila tersebut. Korban hanya bisa menangis pelan karena berulang kali disetubuhi dan takut menceritakan kepada keluarganya.
Perbuatan asusila itu dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WITA sepulang korban dari sekolah.
Saat korban tidur siang, ia tersadar karena merasakan payudara dan alat vitalnya diremas oleh pelaku. Saat itu pelaku sudah telanjang dan tangan korban diikat.
Korban berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya diikat dan diancam akan dibunuh jika berteriak.
Perbuatan pelaku mulai terendus saat korban tidak tahan lagi atas perlakuan sang kakek yang terus-terusan menyetubuhinya, dan korban menceritakannya kepada bibi dan istri pelaku.
Setelah menceritakan hal tersebut, nenek dan bibinya malah menuduh korban menyebar fitnah.
Seiring berjalannya waktu, tenyata perilaku kakeknya sampai juga ke telinga keluarga dari ibu korban perihal kelakuan bejat yang sering dilakukan pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga dari ibunya langsung melaporkan ke Mapolres Dompu dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dengan mengumpulkan bukti dari pemeriksaan saksi.
AS kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.
BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dana atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi