Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah

Kamis, 22 Oktober 2020 – 23:09 WIB
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat bersama Dandim Letkol Inf Teddy Sofyan meninjau rumah yang dibakar di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Kamis (22/10/2020). Foto: ANTARA/Kurnia Muhadi

jpnn.com, TAKENGON - Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan kepolisian setempat saat ini sedang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm

"Pembakaran dan pemukulan ini terjadi diawali dengan pertengkaran dua ibu rumah tangga pada sore kemarin (Rabu, 21/10). Ada pihak saling klaim tanah tersebut," kata AKBP Sandy Sinurat di lokasi tanah sengketa, Kamis.

Sandy Sinurat menjelaskan pada awalnya pelaku pemukulan dan penganiayaan langsung diamankan oleh kepolisian Polsek Pegasing. Dalam hal ini pelaku adalah orang yang mengaku telah menguasai lahan sengketa tersebut.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

Sementara korban pemukulan adalah seorang warga Kampung Kung, Pegasing. Dalam hal ini warga menganggap tanah sengketa tersebut adalah tanah adat milik desa setempat.

"Saat pelaku pemukulan diamankan di Polsek Pegasing, warga beramai-ramai mendatangi rumah pekalu lalu melakukan pembakaran rumah," kata Sandy.

BACA JUGA: Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

"Untuk yang melanggar hukum, main hakim sendiri, tetap akan kita tindak sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Sementara terkait status tanah yang disengketakan kata Sandy Sinurat sebenarnya hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Aceh sejak tahun 1982 dengan status Hak Pakai Nomor 1.

"Terkait legalitas tanah secara hukum hingga saat ini masih dengan status Hak Pakai Nomor 01 Tahun 1982 oleh Provinsi Aceh. Sampai sekarang belum ada pencabutan," sebutnya.

Kapolres ini berharap konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan. Pihaknya sendiri kata Sandy turut menggandeng MPU dan Majelis Adat setempat serta tokoh masyarakat lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya persoalan yang terjadi harus menjadi perhatian serius semua pihak termasuk Pemerintah Aceh sebagai pihak yang hingga saat ini masih menguasai tanah tersebut secara hukum.

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan

“Kami akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena yang lebih berhak melakukannya adalah Pemerintah Aceh," tutur AKBP Sandy Sinurat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler