Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat

Senin, 16 Januari 2023 – 20:20 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (berdiri di tengah) didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari dua tersangka. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus dua pria pemilik senjata api alias senpi rakitan.

Polisi menduga senpi rakitan itu akan digunakan untuk tindak kejahatan.

BACA JUGA: Bawa Pistol Rakitan ke Warung Kopi, AZ Langsung Dijemput Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan dua pria yang diduga pemilik senjata rakitan itu ialah N (30) dan TUL (22).

“Kami tangkap dua orang pemilik senjata api rakitan di wilayah Pekanbaru dan Siak,” kata Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/1).

BACA JUGA: Pemburu Babi Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Polisi Bakal Razia Senpi Rakitan

Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan awalnya polisi menangkap N di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

N ditangkap saat hendak menjual senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif.

BACA JUGA: PNS di Pelalawan Tewas Gantung Diri, Kombes Sunarto Ungkap Info Begini

Sunarto menjelaskan N mengaku memperoleh senpi tersebut dari orang lain.

"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta. Calon pembeli berinisial SUR masih kami kejar, dia DPO (masuk daftar pencarian orang, red),” tutur Sunarto.

Polisi juga memperoleh informasi soal TUL yang diduga memiliki senpi. Syahdan, polisi mencari TUL di wilayah Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

Tidak hanya menangkap TUL, polisi juga menggeledah rumahnya. "Di sana ditemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan perbaikan senjata rakitan,” ucap Sunarto.

Tersangka itu juga menyimpan 63 butir peluru di rumahnya. “TUL mengaku menggunakan senjata api itu untuk berburu,” jelasnya.

Kini, polisi menjerat N dan RUL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur delik tentang senjata api dan bahan peledak. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Sunarto menjelaskan terungkapnya kasus itu merupakan buah dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi tentang tindak pidana kepada aparat kepolisian.

"Atas informasi dari masyarakat, tindak kejahatan bisa dicegah dengan diamankannya pelaku dan barang bukti senjata yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.(mcr36/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Sesama Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Ditikam Sangkur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler