Gegara Seorang Wanita, Pemuda Tewas Ditusuk Badik, 2 Orang Terluka

Jumat, 28 April 2023 – 19:01 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Moch Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda berinisial ANB (24) di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (28/4/2023). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Pemuda berinisial MP tewas ditikam badik di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan penganiayaan berawal adanya ketersinggungan pelaku AR terhadap korban MP yang dianggap menyampaikan perkataan kurang pantas terhadap teman wanitanya.

BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

"Urusan pribadi. Ada kata-kata yang membuat AR tersinggung. Yang pasti bukan permasalahan wanita, bukan karena MP merebut teman wanitanya si AR. Tetapi, ada kata-kata kurang pantas yang disampaikan teman wanita kepada AR ini, sehingga AR tersinggung," kata Probandono saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jumat.

Bobby menjelaskan sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi, antara lain MF, MP, RP, dan BT (orang tua korban).

BACA JUGA: Mahasiswa di Pekanbaru Tewas Terlindas Truk

Namun, belum diketahui secara jelas bagaimana pertikaian yang awalnya hanya antara AR dan MP, bisa merembet ke AP.

AP tega menikam ANB dengan badik untuk menghilangkan nyawa pemuda tersebut di kawasan Muara Baru pada Senin (24/4).

BACA JUGA: Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara

AR juga yang ikut menyerang MP, MF, dan RP dengan badik yang sama hingga MF mengalami tiga luka tusuk, RP (satu luka tusuk) dan MP (satu luka tusuk) akibat serangan senjata tajam tersebut.

Untuk memeriksa AP dan AR, penyidik mengenakan sangkaan perbuatan sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Akibat penganiayaan, korban MP langsung dibawa ke Rumah Sakit Duta Indah Teluk Gong sesaat setelah terjadinya penusukan.

Namun, karena lukanya terlampau berat, kondisi pemuda itu sudah tak tertolong lagi sehingga dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Petugas juga membantu korban lainnya untuk membuat laporan polisi seraya Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan bergerak bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dalam pengejaran tersangka AP dan AR.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan pihaknya hanya butuh waktu sekitar 4-5 jam untuk menangkap tersangka AR lebih dulu.

Tak butuh waktu lama juga, polisi pun menangkap AP yang tengah bersembunyi di rumah tetangganya yang sedang mudik di kawasan Muara Baru, dengan perkiraan waktu kurang lebih 22 jam.

Lalu petugas juga menyisir lokasi untuk menemukan barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk ANB hingga tewas dan melukai MF (3 luka tusuk) RP (1 luka tusuk), dan MP (1 luka tusuk). Namun barang bukti badik yang digunakan untuk melakukan penusukan tidak ditemukan.

Bobby menjelaskan pihaknya sudah memeriksa tersangka AP dan menurut pengakuan pemuda tersebut, badik miliknya itu sudah dibuang.

"Kami sudah cek, kami tidak dapat menemukan barang bukti badik tersebut. Kami menemukan tutup (sarung badik)-nya saja," kata Bobby. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler