Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 28 April 2023 – 16:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Jumat (28/4/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Subdirektorat V Siber Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebritis Instagram dan TikTok (selebgram) @Linamukherjee_ sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus membuat konten makan kulit babi.

BACA JUGA: Konon Selebgram Wanita yang Dipukuli Berstatus Istri Siri Oknum Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

BACA JUGA: Selebgram Diciduk Polisi Gegara Jual Kosmetik Ilegal, Tuh Orangnya

Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Menduga Kematian Bayi di Tulungagung Tak Wajar

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Kombes Agung di Palembang, Jumat.

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Mapolda Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler