Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang

Jumat, 22 Maret 2024 – 16:26 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Polisi mengamankan dua orang perempuan yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Dua orang tersangka berinisial IRM (16) dan ZAM (17). Sedangkan korban berinisial ANA (16)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat.

BACA JUGA: Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (19/3) lalu, saat korban diajak oleh sepupunya untuk ke sebuah Gedung perikanan di Kelurahan Bungkutoko.

Setibanya di gedung tersebut, korban melihat sudah ada dua orang tersangka IRM dan ZAM.

BACA JUGA: Prabowo: Terima Kasih, Pak Jokowi

"Kemudian korban diajak ke lantai dua, lalu kedua tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri dan jatuh ke lantai," ujarnya.

Fitrayadi menyampaikan bahwa atas peristiwa tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari.

BACA JUGA: Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa tak lama setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung mendatangi rumah dan membawa kedua orang pelaku tersebut ke Polresta Kendari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial," kata Fitrayadi.

Dia menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara Bersama-sama terhadap orang.

"Sebagai mana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan di Riau Tewas Bukan karena Terjatuh, tetapi....


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler