jpnn.com, BENGKULU - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial DT (36), PT (23), AC (28), dan CL (39).
Dua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus narkoba, yaitu AC pada 2017 dan CL pada 2019.
BACA JUGA: Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis
"Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Kamis.
Keempat tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga seperti CL (39) dan DP (36) yang merupakan suami istri, adik CL berinisial PT dan teman PT berinisial AC.
BACA JUGA: Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
Dia menyebutkan setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan pengintaian terhadap DT.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DT ditemukan sebanyak sebelas paket narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip bening, dan timbangan digital.
BACA JUGA: Prabowo: Terima Kasih, Pak Jokowi
"Atas tangkapan tersebut, ternyata DT mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu CL dan anggota melakukan pengejaran terhadap CL. Kemudian dari hasil interogasi CL, dirinya mengaku juga beraksi bersama-sama dengan sang adik perempuan berinisial PT dan teman adiknya berinisial AC," ujar Tonny.
Pada penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yaitu 26 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang, satu buah telur mainan, satu lembar celana pendek, beberapa lembar plastik klip bening, empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua.
"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir, sedangkan barang ini mereka dapat dari jaringan luar Provinsi Bengkulu," terang dia.
Oleh karena itu, lanjut Tonny, keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Bengkulu berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.
"Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," sebut dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Sahur Almizan dan Fahrulrazi Didatangi Oknum TNI, Banjir Darah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti