jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 92 pemerintah kabupaten/kota terancam sanksi Kementerian Keuangan. Mereka adalah pemerintah kabupaten/kota yang diketahui tidak pernah melakukan pemutakhiran data kemiskinan sejak 2015.
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
BACA JUGA: Kemensos Pastikan Warga KAT Bisa Terima Bansos, Ini Syaratnya
Ketentuan yang termaktub dalam SKB, angka 3 poin (b) disebutkan bahwa Kementerian Keuangan berwenang memberikan sanksi melalui Dana Transfer Umum terhadap pemerintah kabupaten/kota yang tidak melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
SKB ini diterbitkan sebagai solusi dari keruwetan dalam memastikan penerima bantuan sosial. Kerap muncul ungkapan di tengah publik, adanya bansos yang salah sasaran. Sebab utama dari masalah ini adalah karena pemerintah kabupaten/kota tidak akurat atau sama sekali tidak melakukan pemutakhiran DTKS.
BACA JUGA: Komisi VIII Ungkap 411 Daerah Tidak Memperbarui Data Kemiskinan
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, belum lama ini, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengungkap, dari total 514 kabupaten/kota, sebanyak 92 di antaranya sama sekali belum memperbarui DTKS sejak 2015.
“Yang tidak pernah up-date sama sekali dari tahun 2015 ada 92 kabupaten/kota. Hanya 103 kabupaten/kota yang memperbarui data kemiskinan lebih dari 50%,” katanya.
BACA JUGA: Keluarga Habib Asegaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, Petrus: Tangkap!
Sementara 300 lebih kabupaten-kota tak sampai 50% memperbarui data kemiskinan. “Sekitar 319 kabupaten/kota meng-update data kemiskinannya namun tidak sampai 50%. Jadi misalnya ada kabupaten-kota yang datanya 1.000 yang dia update mungkin 400,” kata Juliari, belum lama ini.
Kalau diklasifikasikan paling parah 92 kabupaten/kota, yang setengah parah ada 319, yang lumayan 103. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, data penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial sudah lama tidak diperbarui.
“Waktu ditelisik ternyata data tersebut belum di-up-date sejak 2015 oleh pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data. Padahal, penyaluran data di masa pandemi ini membutuhkan data yang lebih baru,” kata Sri Mulyani.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich