Gegara Takut Ketahuan Keluarga Hamil di Luar Nikah, SN Tega Membunuh Bayinya Sendiri

Selasa, 29 Maret 2022 – 16:41 WIB
Polres Serang Kota menangkap SN, seorang ibu yang sudah membunuh bayinya sendiri. Dok: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang ibu kepada bayinya sendiri di Kecamatan Cipocok.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan mereka telah menangkap pelaku berinisial SN (38). Pelaku tersebut sudah melahirkan anaknya sendiri di kamar indekos.

BACA JUGA: Bayi Meninggal Seusai Ambulans yang Membawanya Kehabisan Bensin, Gempar, Ini Kronologisnya

Dari pemeriksaan, pelaku tega membunuh darah dagingnya sendiri gegara takut ketahuan keluarga telah melakukan hubungan gelap di luar pernikahan.

Menurut Maruli, kasus terungkap setelah salah satu saksi menemukan jasad bayi di atas tempat tidur pelaku pada Rabu (23/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Akhirnya Menangkap Pembuang Bayi di Tumpukan Batu Bata, Ternyata Oknum

"Saksi AA yang mengetahui kejadian kemudian melaporkan kepada ketua RT setempat,” kata Maruli kepada wartawan, Selasa (29/3).

Warga yang curiga lantas bersama-sama mengecek ke kamar indekos pelaku.

BACA JUGA: Bayi Tiga Bulan Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata Pasangan Lesbi Ibu Korban

“Lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur," kata Maruli

Maruli menambahkan pelaku sempat berpura-pura bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku melahirkan tanpa bantuan orang lain dan plasenta dipotong sendiri menggunakan gunting," beber Maruli.

Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dan menahan pelaku SN.

“Dari pemeriksaan, diketahui motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut diketahui keluarga telah hamil dengan kekasihnya,” kata Maruli.

Atas perbuatannya, SN kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak yang dilahirkan dengan ancaman penjara tujuh tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi MF Dibunuh Pacar Sesama Jenis Ibunya, Begini Pengakuan Tetangga, Astaga!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler