Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung

Selasa, 18 Mei 2021 – 10:38 WIB
Senah, 70 tahun, warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang yang digugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5). (istimewa/radar Lombok)

jpnn.com, PRAYA - Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Yusriadi (45) tega menggugat ibunya, Inaq Senah (70), ke pengadilan lantaran tidak diikutkan dalam rembukan harta warisan ayahnya dari hasil penjualan tanah kebun seluas 13 hektare senilau Rp 260 juta.

BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!

Yusriadi merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Sementara lima orang saudaranya yakni Kriati, Rusmiati, Japriadi, Sumiati, dan Ahmadi.

Senah menceritakan bahwa ada lahan seluas 30 hektare berupa sawah yang merupakan peninggalan suaminya yang sudah dibagikan warisnya.

BACA JUGA: Destiana Dibegal, Satu Pelaku Sudah Diringkus, Buat AH, Jangan Senang Dahulu

Bahkan, Yusriadi yang tega mengugagatnya saat ini sudah mendapatkan haknya.

Namun, untuk lahan kebun 13 hektare memang sengaja tidak dibagi kepada anak-anaknya.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Berduka untuk Korban Banjir Bandang Tanah Bumbu

Hal itu dilakukan, lanjut Senah, sesuai wasiat dari suaminya almarhum Mahruf, bahwa tanah kebun tersebut akan dipergunakan untuk mendaftar haji.

“Jadi, wasiat dari bapak, bahwa kebun itu memang niatnya untuk biaya hidup dan mendaftar haji. Namun, kenapa bisa seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji, dan jarak rumah dengan Yusriadi juga sangat dekat,” ungkap Senah saat ditemui di Pengadilan Negeri Praya, Senin (17/5).

Penasihat hukum Inaq Senah, Apriadi Abdi Negara, menyatakan hasil penjualan tanah kebun itu digunakan untuk menutupi utang almarhum suami tergugat.

Hasil penjualan juga digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan yang sudah dibagi waris.

Sehingga, pihaknya berharap dengan adanya mediasi, membuat kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti.

"Uang dari hasil penjualan digunakan untuk keperluan orang tuanya dan penjualan tanah itu juga untuk mengganti hutang orang tuanya. Hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai."

"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung, semoga bisa mendapatkan titik temu,” jelas Apriadi.

Di kesempatan lain, Yusriadi mengaku menggugat ibu kandungnya karena ia tidak diajak bermusyawarah saat akan menjual tanah kebun seluas 13 hektare tersebut.

Dia menegaskan jika ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja yang dianggap kurang sepaham dengan saudaranya.

"Saya ini anak laki-laki yang paling besar, maka seharusnya ibu dengarkan saya. Jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja. Ibu tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini,” ungkap dia.

Yusriadi mengaku tetap akan menggugat ibunya.

“Dari 13 hektare, saya mau dua hektare saja dan saya tetap mau hak saya. Ini hak secara Islam. Walaupun sudah menebus sawah dan untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Sisanya ini dibagi seperti hukum Islam,” pinta dia.

Sementara itu, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Praya, Pipit Christa, menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih dan mengesampingkan apa yang menjadi perkara.

"Kami akan tetap melakukan upaya mediasi dan tadi kami menitikberatkan hubungan silaturrahmi. Memang dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau berdamai,” jelas Pipit. (met/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Harta Warisan, Abang-Adik Saling Bacok, Mandi Darah


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler