jpnn.com, MEDAN - Rusdianto alias Bosok, 34, pelaku penganiayaan yang menyebabkan Hendra Syahputra, 36, meninggal dunia, telah ditangkap polisi.
Adapun motif melakukan penganiayaan hingga menewaskan warga Jalan Pusaka Pasar 13 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, itu hanya masalah utang-piutang sebesar Rp10 ribu.
BACA JUGA: Satu Keluarga di Lumajang Tewas Keracunan Asap Genset
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pusaka Gang Sadar Pasar 13 Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan, beberapa jam usai kejadian, pada Senin (4/1) lalu.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, semula pihaknya mendapat laporan dari warga Jalan Pusaka Pasar 13, Desa Kolam, yang heboh dengan penemuan mayat korban di kolam ikan milik penduduk sekitar. Personel kemudian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara
“Awalnya pelaku Rusdianto alias Bosok mendatangi korban yang tak lain temannya di dalam rumah gubuk dekat kolam ikan milik warga Jalan Pusaka Pasar 13 Desa Kolam. Namun, korban merasa tidak senang karena pelaku belum juga membayar utang sepuluh ribu rupiah,” kata Irsan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (27/1).
Korban yang merasa jengkel lalu mendorong pelaku. Spontan, pelaku membalasnya dengan mendorong korban hingga tercebur ke kolam ikan yang cukup dalam.
BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan
Nahas bagi korban, ternyata tidak bisa berenang hingga akhirnya tenggelam. Anehnya, pelaku malah meninggalkan korban dan memberi tahu kepada Taufik Fernando, warga sekitar yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi. Taufik lalu datang menuju kolam dan melihat korban tenggelam, sedangkan pelaku melarikan diri.
Melihat korban tenggelam, Taufik panik sehingga meminta bantuan dengan memanggil bapaknya, Zulham Efendi.
Selanjutnya, mereka menolong korban dengan mengangkatnya ke atas kolam. Akan tetapi, usai diangkat ternyata korban sudah tewas. Setelah itu, memberitahu kepada keluarga korban dan melaporkan ke polisi.
“Petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti di lokasi berupa dua kursi dan satu jaket milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan merupakan residivis, “ tandas Irsan.
BACA JUGA: Kakek Bejat Berusia 78 Tahun Ini Dituntut 150 Bulan Penjara
Sementara itu, pelaku Rusdianto alias Bosok mengaku tidak ada niat membunuh korban. Pelaku menyatakan, hanya mendorong korban hingga tercebur ke kolam ikan. “Saya salah tidak menolong korban sehingga korban meninggal dunia, tapi saya tidak ada niat membunuhnya,” tutur pelaku. (ris/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi