Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Kamis, 28 Januari 2021 – 02:16 WIB
Rekaman video mesum beredar di media sosial. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Ansori, 54, warga asal Desa Karangsari, Jatiagung, Lampung Selatan, pelaku pencabulan terhadap NH, 17, anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.

Selain menggagahi korban, pria ini juga merekam aksi bejatnya tanpa sepengetahuan korban dan menyebarkan video tersebut pada para tetangganya.

BACA JUGA: TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga

Parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan Ansori lebih dari satu kali, sejak tahun 2018 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Ansori pun harus mendekam dibalik jeruji besi, sejak Jumat (22/1).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer mengatakan, video asusila berdurasi 13 menit yang direkam tersangka dengan menggunakan ponsel pribadinya tersebut dibuat pada pertengahan 2018 silam.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

“Video ini sempat membuat heboh warga kampung sekitar dan sampai pada keluarga korban yang juga masih tetangga pelaku,” katanya, Rabu (27/1).

Keluarga korban yang tidak terima akan hal tersebut, langsung melaporkan Ansori ke kepolisian. Pelaku kemudian segera diamankan pada Jumat (22/1), sekitar pukul 23.00 wib.

BACA JUGA: Berita Duka: Wakil Wali Kota Terpilih Thohari Aziz Meninggal Dunia

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tidak berada di rumah. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman anak kandungnya yang berjarak sekitar 1,5 km dari rumah tersangka,” tambahnya.

Ansori melakukan aksi bejatnya saat NH masih berusia 15 tahun. Ansori mencabuli NH pertama kali di rumahnya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sakit, pelaku kemudian meminta korban untuk datang dan merawat dia.

Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat si pelaku, dengan iming-iming sejumlah uang. “Uang yang diberikan jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu sampai 1 juta,” katanya.

Sementara itu kepada petugas, Ansori mengaku NH sempat mengetahui video asusila yang direkam oleh Ansori. Korban juga sempat memintanya untuk menghapus video tersebut.

Alih-alih menuruti permintaan korban, Ansori justru menyebarkan video tersebut kepada tetangga sekitar. ”Waktu dia (korban, red) tahu soal video itu, sempat dihapus sebagian. Tetapi sebagian lagi belum saya hapus,” aku Ansori.

Tanpa rasa bersalah, Ansori juga mengaku sengaja menyebarkan video tersebut kepada beberapa tetangganya. Saat ditanya alasannya, Ansori mengaku hanya ingin sekadar berbagi informasi. Padahal, Ansori mengenal kedua orang tua korban.

“Awal-awalnya setelah berhubungan itu, dia (korban, red) ngajak nikah. Tetapi saya kan masih punya istri. Kalau ngelakuin itu (hubungan badan, red) kurang lebih sudah 15 kali,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

Ansori juga diancam dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ega/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler