Gegara Ulah Iptu IDGN, Irjen Rudy Sufahriadi Sampai Mengeluarkan Pernyataan Seperti Ini

Minggu, 24 Oktober 2021 – 19:19 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat melakukan konferensi pers terkait hasil sidang etik oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang diduga telah melakukan tindakan asusila, Sabtu (23/10/2021). Foto: ANTARA/Kristina Natalia/am

jpnn.com, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat eks kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial Iptu IDGN.

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Iptu IDGN digelar pada Sabtu (23/10).

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Nama Yoris-Danu

Dari hasil sidang tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Babak Baru Kapolsek di Parimo Diduga Berbuat Asusila, Iptu IDGN Siap-Siap Saja

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, Minggu.

Dia menegaskan sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA: ABG di Rumah Sendirian, AD Menyelinap Masuk, Terjadi di Kamar

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kami tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.

Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” sebutnya.

“Kami sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” tambahnya.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," jelas Kapolda Sulteng.

Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.

Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.

IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler