Babak Baru Kapolsek di Parimo Diduga Berbuat Asusila, Iptu IDGN Siap-Siap Saja

Kamis, 21 Oktober 2021 – 10:45 WIB
Polisi sudah mengantongi hasil visum korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo, Sulteng. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PALU - Kasus tindak pidana asusila diduga dilakukan oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, terhadap remaja perempuan inisial S, memasuki babak baru.

Oknum kapolsek inisial Iptu IDGN akan segera menjalani sidang etik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

BACA JUGA: 5 Fakta Terkini Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Nomor 5 Memilukan

Pihak Polda Sulteng tengah menyusun resume untuk menggelar sidang kode etik.

‘’Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resmue setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik,’’ ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek

Didik menjelaskan, terkait untuk pidana umumnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng.

Dikatakan setelah pemeriksaan saksi, kasus dugaan perbuatan asusila tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.

BACA JUGA: Selama 7 Hari Polisi Menyamar jadi Tukang Rumput, Perbuatan Terlarang Iwan Terbongkar

‘’Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan,’’ ujarnya pula.

Dia mengatakan berdasarkan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi-saksi, nantinya bisa ditetapkan siapa tersangkanya.

Penyidik sudah mengantongi hasil visum terhadap korban berinisial S. Namun, hasil tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

‘’Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya,’’ ujarnya pula.

Kapolsek berinisial IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi, jika permintaan tersebut dituruti.

Ternyata hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga telah mengunjungi rumah korban di Kabupaten Parigi Moutong.

Irjen Rudi berjanji akan menuntaskan kasus dugaan asusila tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler