Gegara Ulah Prada MI, TNI AD Harus Ganti Rugi Sampai Sebanyak Ini

Minggu, 06 September 2020 – 13:32 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil korban perusakan Mapolsek Ciracas, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut pos pengaduan bagi korban terdampak penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, telah ditutup Sabtu (5/9) kemarin.

Setelah ditutup, total 118 orang yang mengadu ke pos yang terletak di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Prada MI Diduga Memakai Narkoba, Puspomad Kirim Sampel Urine ke BNN

"Kemarin sudah ditutup. Pengaduan berjumlah 118 orang," kata Dudung kepada awak media, Minggu (6/9).

Nantinya, kata Dudung, TNI AD akan memberikan ganti rugi kepada 118 korban yang mengadu. Secara akumulatif, total ganti rugi mencapai Rp 594.026.000.

BACA JUGA: Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi senilai Rp 2.250.000," kata Dudung.

TNI AD, kata Dudung, berupaya agar penyaluran ganti rugi bisa cepat selesai. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas kembali untuk mencari rezeki.

BACA JUGA: Peringatan BMKG: Bakal Terjadi Angin Kencang dan Hujan Badai

"Bagi yang pertama dihubungi belum tersambung. Bagi yang kedua sudah konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," beber dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler