jpnn.com, SIBOLGA - Pengusiran petugas PPS dari kantor Kelurahan Hutabarangan, Sibolga, Sumut, berbuntut panjang.
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk langsung mencopot Lurah Hutabarangan, DRP dari jabatannya.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/tahun 2020 tertanggal 14 Oktober 2020.
Camat Sibolga Utara Maslan Ida Rumapea, diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Lurah Hutabarangan.
BACA JUGA: Putri Aulia sudah Tak Tahan Lagi: Tolong, Pak Polisi Segera Tangkap Suami Saya
Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara yang memimpin serah terima jabatan di ruang kerjanya, Rabu (14/10), menyampaikan, pencopotan itu merupakan hasil evaluasi dari Pemkot Sibolga melalui Inspektorat, terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN, sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan. Hal itu juga terkait dengan UU KPU,” tegas Sekda.
BACA JUGA: Survei Pilwako Medan: Elektabilitas Bobby Nasution 44,4 Persen, Akhyar 8,8 Persen
BACA JUGA: Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal, Kapolrestabes Medan Beri Penjelasan Begini
Turut hadir mendampingi Sekda dalam kegiatan serah terima jabatan itu Inspektur Kota Sibolga, Yahya Hutabarat, Kepala BKD Amarullah Gultom, dan Kabag Tapem Sekdakot Sibolga Ahmad Yani Nasution.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi