Gegara Masalah Utang Piutang, Yamin Ajak Anak Bunuh Besannya

Kamis, 22 Februari 2018 – 16:54 WIB
TKP pembunuhan Bustoni di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Foto: sardinan sumeks.co.id/jpg

jpnn.com, INDERALAYA - Warga Desa Tanjung Pering, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, mendadak geger, Selasa (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pasalnya, seorang warganya bernama Bustoni, 67, menjadi korban pembunuhan sadis.

BACA JUGA: Sadis, Dina Wulandari Ternyata Ditenggelamkan Hidup-hidup

Pelakunya adalah besan korban sendiri, Muhammad Yamin, 62, warga Desa Tanjung Baru, Perumahan Mandala, Kecamatan Indralaya Utara.

Sementara alamat di KTP korban berada di Komplek Seduduk Putih, Gang Iskandar Muda No 07 RT 29/05, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas Dicekik, Ibunya Dihantam Tabung Gas

Beruntung, pelaku sudah berhasil dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian.

Pembunuhan tersebut diduga berlatar belakang masalah utang piutang itu terjadi dalam sebuah keluarga besar. Yakni besan membunuh besannya sendiri, dan melibatkan menantu.

BACA JUGA: Terungkap, Siswa SMA Ini Gunakan Martil Habisi Pacarnya

Menurut keterangan Yamin kepada penyidik bahwa dia membunuh Bustoni dengan cara menusukkan sebilah pisau ke dada kiri Bustoni hingga menembus jantung.

Dia membunuh korban karena kesal. Korban tidak mengakui soal uang yang dipinjam korban.

Menurut Yamin, korban meminjam uang Rp 4 juta untuk bertani. Dari jumlah itu, korban baru membayar Rp 2 juta, sehingga masih tersisa utang Rp 2 juta.

Karena tidak mau membayar sisa utang tersebut, Yamin mengajak anaknya yang juga menantu Bustoni untuk membunuh besannya tersebut.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Fraguna membenarkan kasus pembunuhan tersebut. Insiden berdarah itu berlatar belakang utang piutang itu terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 19.00.

Pelaku bersama anaknya mendatangi rumah korban dan menusuknya. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Desa Tanjung Baru.

Namun, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Sementara korban Bustoni yang sempat dilarikan di rumah sakit akhirnya meninggal kehabisan darah.

“Atas perbuatanya, Yamin dan Ardiansyah terancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan satu sepeda motor,” tutupnya.(sid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Soal Hasil Kejahatan, Herman Habisi Nyawa Temannya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler