Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya

Kamis, 17 November 2022 – 19:15 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

jpnn.com - MAJALENGKAPolisi menangkap seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya di Majalengka, Jawa Barat.

Penganiayaan oleh pelaku berinisial UU (45) itu mengakibatkan korban OS (75) tewas.

BACA JUGA: Anggota Buser Tembak Mati Terduga Penganiayaan, Irjen Johanis Asadoma Geram

Tersangka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan.

Penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah

Dia mengatakan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan cangkul.

Selain itu, tersangka menembak korban menggunakan senapan angin.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib ART Diduga Korban Penganiayaan Majikan

Menurut Edwin, tersangka menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, yang mana saat itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya.

Tersangka yang tidak puas atas jawaban orang tuanya, kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Menurutnya, tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan senapan angin.

Penganiayaan itu mengakibatkan OS terluka berat, dan setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.

Namun, pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, Ayat 3 KUHPidana, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas AKBP Edwin Affandi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler