jpnn.com - JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menemukan kebun ganja di salah satu kamar di Apartemen Green Bay Pluit, Jalan Pluit Karang Ayu, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (25/4) malam. Sebanyak 46 pohon ganja berhasil disita polisi di unit AK lantai E 23.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Afrisal menjelaskan, pemilik kamar sekaligus pelakunya adalah pria berinisial DI (25). "Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Jakarta Barat,” kata Afrisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/4).
BACA JUGA: Pegawai Pemda Ikut Upacara, Maling Beraksi Lewat Jendela
Menurutnya, barang bukti tanaman ganja yang disita ialah enam pot pohon ganja siap panen, tujuh pot pohon ganja muda, 15 pot pohon ganja berukuran kecil, dua pot besar berisi bibit ganja, dan 20 blok busa semaian pohon ganja.
Selain itu, pihaknya juga menyita alat pendukung pertanian ganja, yakni10 unit lampu ultraviolet, dua buah alat pengukur kelembapan, dua buah kipas angin, dua karung pupuk tanaman, dua unit stabiliser daya lisrik, dan lima botol pupuk. Tak hanya itu, dua buah toples daun ganja kering juga disita dalam kamar pelaku.
BACA JUGA: Muncikari Anggita Sari Mangkir dari Wajib Lapor
Afrisal mengaku hingga saat ini belum bisa menyimpulkan apakah pelaku memasarkan ganja-ganja tersebut atau sekedar untuk dipakai sendiri. "Totalnya ada 46 pohon ganja, ini masih kita kembangkan lagi,” tandasnya.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: 10 Polisi Sarafnya Sudah Parah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Spion Mobil Mewah
Redaktur : Tim Redaksi