Gelagat Hamdin Mencurigakan, Lantas Diperiksa Polisi, Oh Ternyata

Senin, 15 Juni 2020 – 23:09 WIB
Hamdin tepergok membawa sabu-sabu tengha diperiksa polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, TUNGKAL JAYA - Hamdin, 27, terpaksa meringkuk di jeruji besi. Warga Lr Cempaka, Legok, Jambi itu tepergok petugas jajaran Polsek Tungkal Jaya dan kedapatan membawa satu paket sabu-sabu sebanyak 25,91 gram.

Peristiwa penangkapan bermula, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Polsek Tungkal Jaya yang tengah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mencurigai tersangka yang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nopol di pinggir Jalintim Palembang-Jambi tepatnya di depan Rumah Makan Pinanggih Fitri, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Hartono Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Kami curiga dengan gelagat yang bersangkutan, langsung anggota saya perintahkan untuk memeriksa kelengkapan STNK Kendaraan tersebut dan tersangka tidak dapat menunjukkannya,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto dan Kanit Reskrim Ipda Apriansyah.

Diperiksa polisi membuat tersangka langsung panik dan gugup. Petugas kemudian melakukan penggeladahan dan di dapatkan pada saku celana tersangka bagian kiri belakang, satu plastik klip bening yang berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan Berat Bruto 25,91 Gram.

BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

“Tersangka mengakui bahwa ia hanya di suruh oleh seorang bandar yg berada di Jambi. Kita lakukan pengembangan terhadap bandar sabu-sabu yg berada di Jambi, Namun tidak berhasil,” ujarnya.

Selanjutnya tersanga dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemuda Ini Tebas Leher Sepupu, Darah Langsung Mengucur, Mengerikan!

BACA JUGA: Dua Sejoli Bukan Muhrim Digerebek Warga di Sebuah Rumah, Ngakunya Melepas Rindu

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler