jpnn.com, MEUREUDU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menolak pembelaan (pledoi) mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim dalam perkara penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana.
Hakim bahkan menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara untuknya.
BACA JUGA: Puluhan Murid Madrasah Tumbang Usai Minum Obat Kaki Gajah
Sementara dua terdakwa lainnya, Habban dan Fadlun dihukum masing-masing empat tahun penjara. Majelis hakim yang memutuskan diketuai Muhammad Nazir. Ia dibantu hakim anggota Yusmadi dan Budi Sunanda.
Para hakim menyatakan, terdakwa Mansur Ibrahim secara sah dan meyakinkan di muka persidangan, telah melakukan peyalahgunaan beras bantuan bencana banjir sebanyak 331 sak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya.
BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu, Menantu dan Mertua Ditangkap di Kualanamu
“Terdakwa Mansur bin Ibrahim, secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun, enam bulan kurungan penjara dan denda Rp6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” sebut Ketua majelis hakim M. Nazir saat membaca putusannya, Selasa (31/10).
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa dipersilakan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, guna menentukan sikap terhadap vonis pengadilan yang telah dibacakan itu. Saat itu, terdakwa Mansur menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhi kepadanya.
BACA JUGA: Wakil Rakyat Sepakat dengan Tuntutan Honorer K2
Sikap pikir-pikir terpidana tersebut diberi waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menentukan sikap, sejak putusan tersebut dibacakan. Dan jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak ada sikap untuk menyatakan banding, maka putusan tersebut telah diterima. “ Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya,” katanya.
*Mansur Tolak Vonis
Mansur Ibrahim melalui kuasa hukumnya, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Dan akan melakukan upaya banding atas putusan yang dinilai tidak adil itu.
Muharramsyah, selaku kuasa hukum menyatakan fakta-fakta di lapangan jauh daripada apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya. “ Putusan vonis majelis hakim sangat memberatkan dan tidak adil dan sangat jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Dalam upaya banding yang dilakukan itu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan meminta ke PT Banda Aceh untuk dapat merubah putusan vonis PN Sigli tersebut. Setelah menyatakan banding, kemudian pihaknya akan menyusun memori bandingnya yang memuat alasan-alasan permintaan putusan PN Sigli, untuk di ubah oleh PT Banda Aceh menjadi lebih ringan.
“Bahkan kita minta untuk dibebaskan juga. Karena menurut kami, ada unsur yang didakwakan oleh JPU itu tidak terpenuhi,” tegas Muharramsyah. (mag-78/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadispora Pidie Belum Ditahan
Redaktur & Reporter : Budi