Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadispora Pidie Belum Ditahan

Kamis, 01 November 2018 – 03:05 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, SIGLI - Dua tersangka kasus pengadaan lahan lapangan bola dan trek atletik di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie belum ditahan Kejari Pidie.

Kedua tersangka tersebut adalah AR, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan rekanannya berinisial IBR.

BACA JUGA: Mualem Berhentikan Muharuddin dari Ketua DPRA

Sebelumnya lapangan bola direncanakan di Kecamatan Simpang Tiga, namun berubah menjadi Indra Jaya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh telah menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek tersebut didanai Otsus Pidie tahun 2017 sebesar Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA: Demokrat Ancam Pidanakan Adnan Hasyim

“Siapa pindahkan posisi lapangan tersebut, saya tidak mau berkomentar tentang itu di sini, nanti akan ada jawabannya di persidangan, ikuti saja kasus ini hingga akhir, biar di pengadilan saja jawabannya,” sebut Kajari Pidie, Efendi, Senin (29/10).

Efendi enggan memberi keterangan peran masing-masing tersangka. “Saya tidak mau menyangka, tapi hasil penyidikan kami, telah menetapkan dua tersangka. Nanti peran pihak lain akan ada atau tidak ada dalam persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA: Wakil Kepala BPK Sabang Resmi Mengundurkan Diri

Dia menjelaskan, AR dan IBR ditetapkan sebagai tersangka Kamis, pekan lalu. Kedua baru dipanggil sekali menghadap penyidik.

"Nanti kami akan panggil untuk kedua kali, jika masih mangkir kami akan panggil lagi ketiga kali, setelah itu baru kami akan memanggil paksa tersangka," tegasnya lagi.

Dia berharap kedua tersangka dan saksi kooperatif, agar kasus ini segera dapat diselesaikan.

"Kami juga mohon jangan adanya indikasi upaya melarikan diri dan bisa bekerjasama agar berkas perkara secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” harapnya.

Menurut Efendi, pihaknya juga segera memanggil kembali para tersangka dalam pekan ini.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pidie telah mengiriman surat panggilan untuk memeriksa AR sebagai tersangka, Kamis (25/10). Jadwal pemeriksaan terpaksa ditunda akibat tersangka tidak penuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pengelembungan harga pada pengadaan lahan lapangan bola.

Kejari sudah mengambil keterangan dari sejumlah saksi diantaranya pemilik tanah, keuchik, imum mukim, camat, dan Dinas Keuangan Pidie. (zia/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Kades Bambel Ancam Kembalikan Stempel ke Bupati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler