Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN

Sabtu, 29 September 2018 – 10:19 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEUREUDU - Terdakwa penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana banjir Kabupaten Pidie Jaya pada 2017 lalu, Mansur Bin Ibrahim dipastikan dikenakan sanksi pemecatan.

Mantan Kabid Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya saat ini masih menjali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

BACA JUGA: 3.905 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

“Karena perbuatannya tergolong Tipikor dan memperkaya diri sendiri, sekecil apapun putusan hukum pengadilan yang bersifat inkrah nanti, dia (Mansur) akan dikenakan sanksi pemecatan sebagai ASN. Kita tunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dulu,” kata Sekda Pidie Jaya, Abd Rahman Puteh.

Abd Rahman Puteh mengatakan, berdasarkan surat penahanan yang diterima Pemkab Pidie Jaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, untuk saat ini Mansur telah diberhentikan sementara sebagai ASN.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Impor Beras di DPRA

Konsekuensi dari pemberhentian sementara itu, lanjutnya, gaji yang diberikan hanya 50 persen dari gaji yang seharusnya diterima.

“Saat ini, diberhentikan sementara dulu dengan membayar gaji setengah saja. Jika putusannya sudah inkrah tingkat Mahkamah Agung (Kasasi) nanti dan dia divonis bersalah, berapapun masa hukumannya, tetap akan dipecat sebagai ASN. Karena memang sudah peraturannya begitu. Tapi jika divonis bebas, semua haknya dikembalikan,” jelas Abd Rahman.

BACA JUGA: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna

Mansur salah seorang ASN menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan dan penjualan beras bantuan sisa bencana banjir tahun 2017, sebanyak 4,5 ton.

Dalam persidangan kedelapan di PN Sigli pada Kamis (20/9), JPU Kejari Pidie Jaya menuntutnya dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

Demikian juga dengan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Habban Bin Nurdin dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan Fadlun Bin H Nurdin JPU dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan juga dendan sebesar Rp 6 miliar.

“Jika tak mampu membayar denda, ke tiga terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman masing-masing selama dua bulan penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Aulia, Kasipidum Kejari Pidie Jaya. (mag-78/bai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Penyeludupan 67,4 Kg Sabu-sabu di Seruwai


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler