KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna

Minggu, 23 September 2018 – 03:45 WIB
KPK. Foto: pojoksatu

jpnn.com, ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim praperadilan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna.

"Atau setidaknya menyatakan tidak diterima," tegas juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/9).

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyeludupan 67,4 Kg Sabu-sabu di Seruwai

KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi kategori pasal 1 angka 19 KUHAP.

"Beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan," jelasnya.

BACA JUGA: Diserang Gajah Liar, Gigi Akadir Idris Nyaris Rontok Semua

Seperti diketahui, sidang praperadilan telah dimulai Senin (17/9). Hakim praperadilan merencanakan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Menurut Febri, dalam praperadilan KPK telah memberikan jawaban Selasa (18/9). Berikutnya mengajukan delapan alat bukti surat, serta menyampaikan kesimpulan pada hakim, Rabu (19/9).

BACA JUGA: Warga Tolak Kehadiran Perusahaan Tambang Emas di Beutong

Salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan, praperadilan bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf. Selain itu, ia juga tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun dalam upaya hukum praperadilan.

"Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," sebutnya.

KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Ketika Hakim memberikan kesempatan pada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.

"Ini menunjukkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tegas Febri.

*Pengadilan Ahmadi

Menurut Febri, Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi direncanakan jalani persidangan, Kamis (27/9). Penyidikan Ahmadi dipastikan telah selesai. Jaksa Penuntut Umum KPK, telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). (mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler