Gelapkan Berlian, Inneke Ditangkap Kejagung

Selasa, 10 Maret 2015 – 20:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang terpidana penggelepan yang merupakan seorang dosen Dr Inneke Indrawati yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, terpidana diamankan di lobi Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) pukul 16.15.

BACA JUGA: Dituding Memanipulasi, Menkumham Terancam Dipolisikan

"Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Tony di Kejagung, Selasa (10/3).

Dijelaskan Tony, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 185K/Pid/2014 tanggal 14 April 2014, terpidana terbukti menggelapkan pesanan berlian sebanyak 31 buah senilai Rp 880 juta. Berlian itu, kata Tony, milik korban bernama Andrianto.

BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?

"Terpidana dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Dinyatakan DPO sejak April 2014," ungkap Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Irman Gusman: Belum Saatnya Parpol Diguyur APBN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Percaya Isu Rekening Gendut, JK Minta Yunus Husein Sumpah di Masjid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler