jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) nampaknya bisa bernafas lega dengan adanya kasus penunggakan iuran Jamsostek sebesar Rp 71 miliar.
Pasalnya kasus penunggakan iuran itu terjadi sebelum PP Nomor 86 Tahun 2013 diberlakukan. PP ini di dalamnya mengatur pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
BACA JUGA: Pegawai Merpati Akhirnya Bisa Cairkan Dana Jamsostek
Ada dugaan, pihak manajemen Merpati menggelapkan iuran Jamsostek, yang kini telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sejak tahun 2009.
Untuk itu, penunggakan yang dilakukan Merpati masih menggunakan produk hukum yang lama, yaitu UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Terlebih, PP Nomor 86 tahun 2013 itu baru berlaku mulai April 2014.
BACA JUGA: Inilah Syarat Pegawai Merpati Bisa Cairkan Dana JHT
"Ya tidak bisa diterapkan karena penunggakan terjadi sebelum PP ini (PP Nomor 86 Tahun 2013) diterapkan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (3/4).
Junaedi mengatakan setelah pemberlakuan PP No 86 Tahun 2013 BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas. Baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pelat merah.
BACA JUGA: Adhi Karya Kantongi Restu Tambah Lini Bisnis
"Dalam hukum tidak ada diskriminasi. Semua perusahaan diperlakukan sama," tegas Junaedi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APJII Apresiasi Indosat yang Cepat Selesaikan Gangguan
Redaktur : Tim Redaksi