Gelapkan Motor Teman, Agung Nekat Lompat ke Sungai Musi saat Dijemput Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:07 WIB
Tersangka Agung terus berkelit saat diinterogasi langsung oelh Kapolsek IB II Kompol Ihsan. foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pemuda bernama Agung Syahputra, 25, pelaku penggelapan sepeda motor kabur dan nekat melompat ke Sungai Musi, saat rumahnya didatangi polisi, Kamis (19/8).

Warga Jl PSI Lautan, Lr Khotib, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, itu berurusan dengan polisi setelah dilaporkan temannya sendiri ke Mapolsek IB II.

BACA JUGA: Berita Duka: Drs H Suwandi Meninggal Dunia

Namun, saat diinterogasi oleh Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan SS, SH, MH, tetap tak mau mengakui perbuatannya yang menjual sepeda motor temannya.

“Aku tidak jual motor kawan aku itu, Pak. Motor itu hilang pas aku bawa. Bapak aku sekarang lagi nyari duit untuk gantikan motor kawan aku itu,” kelitnya, kepada awak media, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Ini Pelajaran Penting Bagi Wanita, Mbak Istianah sudah Jadi Korban, Tolong Waspada

Di hadapan Kapolsek, Agung juga tidak merasa takut dan tetap tidak mengaku telah menjual sepeda motor milik Acui temannya.

“Aku baru dua minggu minjam sepeda motor dan baru kenal dengan Acui setahun. Nah, waktu minjam motor dia, aku bilang mau ke Kertapati, menemui orang tua aku,” akunya lagi.

BACA JUGA: Tim Resmob Bergerak, 3 Pengancam Polisi Disergap, Letusan Tembakan Terdengar 2 Kali

Karena motor tersebut kehabisan bensin, kemudian diletakkan di depan lorong. “Pas aku balik ke depan lorong, motor hilang Pak. Sudah aku bilang sama kawan aku tetapi dia malah melaporkan aku ke polisi. Waktu aku ditangkap polisi aku sempat kabur lompat ke sungai,” kelitnya.

Sementara, Kapolsek Kompol M Ihsan mengatakan, motor milik korban sudah dua bulan hilang. “Dan selama dua bulan itu anggota kami sudah mengintai Agung,” kata Ihsan.

Dan pada tanggal 17 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ruswanto SH, akhirnya tim mengejar pelaku.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Sempat melarikan diri dan lompat ke Sungai Musi dan akhirnya kami amankan ke Polsek. Pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman Pidana di atas lima tahun,” tutupnya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler