jpnn.com - PEKANBARU - Laju sepeda motor Honda Astrea Grand yang dikendarai Ed terhenti depan Apotik Harapan Bersama, Jalan D.I Panjaitan, Senapelan, Rabu (30/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Di sana dia disergap Polsek Senapelan.
Melihat ada polisi, pria 31 tahun ini gugup. Dia mencoba melempar sesuatu ke lantai. Namun perbuatannya itu diketahui.
BACA JUGA: Polisi dan Perampok Baku Tembak, sayangnya...
Benda yang dilempar itu kemudian diketahui berupa bungkusan plastik putih diduga sabu senilai Rp100 ribu. Saat itu juga Ed digiring petugas.
Ed mengakui baru tujuh kali membeli sabu. Biasanya dia hanya membeli paket Rp100 ribu. Sabu itu diakuinya dibeli dari Rn di Kampung Dalam.
BACA JUGA: SEDERHANA! Ingin Pesta Kembang Api, Dompet Kosong, Bobol Toko Kembang Api
“Saat akan membeli, uang diselipkan di pintu rumah Rn. Kadang saya juga ngutang. Pakai sabu agar tahan jaga malam,” akunya.
Kepada polisi, Ed mengakui menyesal. Dia pasrah menghadapi hukuman yang akan dihadapinya. Ed berharap orangtua memaafkannya.
BACA JUGA: Dor! Mobil Dokter Ditembak dari Belakang
“Saya menyesal. Tidak mau menggunakan Narkoba dan berbuat kejahatan lain lagi,” katanya.
Penangkapan terhadap Ed bermula ketika petugas mendapat laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Pelapor yakni Depriwaldi, mengaku Yamaha Jupiter BM 3191 JI miliknya digelapkan Ed. Saat akan ditangkap, Ed kedapatan mengantongi sabu.
Dugaan penggelapan dilakukan Ed pada Februari 2015 lalu. Sepeda motor warna hijau yang dipinjam, ternyata sudah digadikannya Rp6 juta kepada Sum yang menurut Ed sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk terkait kasus sabu.
Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim menerangkan, tersangka dijerat dua pasal berbeda. ‘’Kita setor dulu kasus Narkobanya. Setelah menjalani hukuman, nanti baru dinaikkan penggelapannya,’’ terang Kanit.(MXK/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis Banget!!! Habis Gorok Istri, Pria Ini Pamer ke Warga Kampung
Redaktur : Tim Redaksi