jpnn.com, JAKARTA - Maya Angkasa yang merupakan penyanyi sekaligus Duta Kemenpora dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dengan modus arisan. Pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1).
Adapun yang melaporkan adalah Ratna Rezekie yang diwakilkan kuasa hukumnya Medianto Hadi. Dalam laporan itu, Maya diduga menggelapkan uang hingga Rp 9 miliar.
BACA JUGA: Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik
Medianto menuturkan, penggelapan yang dilakukan Maya bermodus arisan yang dilakukan pada Juli 2018. Saat itu, Maya berencana membuat arisan dan mengajak rekannya Meydi.
Lalu, Meydi mengajak Ratna untuk ikut arisan tersebut. Mulanya Ratna kurang yakin. Namun, setelah Meydi menyebut Maya sebagai Duta Kemenpora, Ratna pun ikut arisan itu dan membawa 13 orang lainnya.
BACA JUGA: Ditangkap Resmob Polri karena Curi Obat Nyamuk
Sementara Meydi juga membawa 15 orang dan semuanya menyerahkan uang ke Maya.
“Arisan itu dinamakan Arisan Hoky yang dimulai sejak bulan Juli 2018,” kata Medianto di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
BACA JUGA: Bawa Kabur Motor, Suami Dipolisikan Istri
Setelah beberapa waktu, uang itu tak kunjung diputar oleh Maya. Kemudian, Ratna meminta Maya mengembalikan uangnya. Akan tetapi, tak ada itikad baik dari Maya, Ratna pun memilih melapor ke polisi.
"Ratna sudah nyetor uang Rp 510 juta ke Maya. Sementara untuk yang dibawa Meydi dan Ratna 30 orang. Jadi total yang disetor kira-kira Rp 9 miliar," sebut dia.
Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/319/1/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 16 Januari 2019 atas dugaan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU.
Dalam membuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa bukti transfer Ratna ke Maya, dan nota kesepahaman antara korban dan pelapor terkait arisan tersebut. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan