Ditangkap Resmob Polri karena Curi Obat Nyamuk

Senin, 31 Desember 2018 – 06:48 WIB
Pelaku pencurian obat nyambuk. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, LUMAJANG - Tim Resmob Polres Lumajang Jatim membekuk  Pulung Adi Pramono (30) karena menggelapkan ekspedisi ratusan karton obat nyamuk.

Seharus obat nyamuk senilai ratusan juta tersebut dikirim dari Karawang menuju Tulungagung.

BACA JUGA: Bawa Kabur Motor, Suami Dipolisikan Istri

Menurut AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang, pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob, setelah memperoleh laporan aksi penggelapan 500 karton obat nyamuk bakar dan cair.

"Seharusnya, muatan obat nyamuk tersebut dikirim dari Karawang menuju Tulungagung, tapi alih-alih butuh biaya untuk perbaikan truk, pelaku justru menjual 190 karton obat nyamuk di wilayah Ngawi. Sisanya dibawa kabur ke Lumajang," kata AKBP Arsal Sahban

BACA JUGA: Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui

Kepada polisi, pelaku Pulung mengaku jika aksi penggelapan ini atas perintah majikannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi, beserta ratusan karton obat nyamuk senilai ratusan juta rupiah.

Kini polisi masih memburu satu pelaku, yang merupakan otak aksi penggelapan dengan modus jasa angkutan ekspedisi. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Bawa Kabur Sepeda Motor Kakak, Sang Adik pun Mendekam di Sel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler