Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,7 Miliar Lebih, Eks Manager CIMB Niaga Ditangkap di Medan

Selasa, 07 Februari 2023 – 19:58 WIB
Ekspose penangkapan wanita yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 6,7 miliar lebih di Mapolda Riau. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Manager Marketing PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru berinisial SAL ditangkap karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 6,79 miliar.

Dia ditangkap Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Teddy Ardian di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/2) malam.

BACA JUGA: Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui

Wanita berusia 32 tahun itu saat ditangkap dalam keadaan hamil besar. Usia kandungannya sudah tujuh bulan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan perbuatan SAL terjadi pada 2020 silam.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

Saat itu, SAL menjabat sebagai Relationship Manager (RM)/ Marketing di CIMB Niaga Pekanbaru, sejak 2019 hingga bulan Oktober 2022.

Awalnya tersangka SAL menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah.

BACA JUGA: Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya

SAL menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 % setiap bulan, sehingga korbannya tertarik dan menyerahkan uang kepada SAL via transfer.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu,” kata Sunarto, didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo Selasa (7/2).

Saat korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan.

“Alasan pelaku kepada korban proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung, dan hanya dapat dilakukan secara bertahap,” lanjutnya.

Karena curiga, korbannya mengonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah.

“Setelah dikonfirmasi, diketahui ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga,” beber Sunarto.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, SAL mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

“Kami akan terus mendalami ke mana aliran dana itu digunakan tersangka. Penyidik Subdit II Ditreskrimsus juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan SAL,” ucap Sunarto.

Sunarto mengimbau masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di bank agar jeli dan tidak mudah tergiur oleh rayuan oknum oknum pegawai bank.

“Lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank,” pungkas Sunarto.

Akibat perbuatan itu, SAL disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda  sekurang-kurangnya 10 miliar dan maksimal 200 miliar.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler