jpnn.com - PURWOKERTO – Wanita bernama Efeline Martina Airyane dijatuhi hukuman 15 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Vonis dijatuhkan karena warga Kecamatan Purwokerto Barat itu menggelapkan uang milik perusahaannya hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KuhPidana tentang tindak pidana penggelapan.
BACA JUGA: Atlet Dayung Protes Uang Saku, Datangi Kantor KONI, Akhirnya...
Vonis yang dibacakan hakim rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Awalnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun enam bulan. Atas vonis ini, terdakwa yang tidak didampingi pengacara serta JPu menyatakan menerima.
Marketing sebuah rumah makan yang berletak di Jalan HR Bunyamin No 250 Purwokerto ini saat bekerja bertugas mencari customer yang akan menggunakan sarana dan prasarana di rumah makan tempat bekerjanya.
BACA JUGA: Gadis ABG Kesetrum saat Ngecas HP, Inalillahi
"Terdakwa menawarkan semacam event-event di rumah makannya dan paket paket yang ditawarkan dengan menyerahkan uang konsumen sebagai uang muka sebesar 20 persen," kata JPU dalam sidang sebelumnya. (ali/jos/jpnn)
BACA JUGA: Pemkot Cirebon, Dengarlah Pesan Menteri Yuddy Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Berdarah Aceh Singkil: 45 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi