jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila, 42, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Fadila bersama kuasa hukum Desmon Simanjutak SH ke polisi.
Bermula ketika terlapor bermain ke rumah korban pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.
Lalu karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban.
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.
"Namun, sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga utang kepada klien kami hingga Rp 129 juta," kata Desmon di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/12/2022).
Desmon menambahkan setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu, uang Rp 129 juta sudah digelapkan oleh terlapor," ujar Desmon.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus," terangnya. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean