jpnn.com, PEKANBARU - Seorang konsultan pajak di Pekanbaru yang diduga terlibat penggelapan uang pajak sebesar Rp 2 miliar lebih ditangkap polisi.
Oknum konsultan pajak berinisial S tersebut telah ditahan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya
S ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 23 November 2023.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian S ditetapkan sebagai tersangka, setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Penjelasan Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang
“Benar. Tersangka S saat ini sudah kami tahan terkait penggelapan uang pajak senilai dua miliar lebih,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana kepada JPNN.com Jumat (24/11).
Bery menjelaskan bahwa S telah menggelapkan pajak seorang pengusaha sawit berinisial YA.
BACA JUGA: Dewi Perssik Bongkar Penggelapan Uang, Angga Wijaya: Aku Sudah Minta Maaf
YA menitipkan uang pajak kepada S. Namun, belakangan uang tersebut tidak dibayarkan.
Setelah YA mendapat laporan dari pihak pajak bahwa dia telah menunggak pajak, dan menumpuk denda hingga Rp 4 miliar.
“Jadi pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Bahkan, korban terkena denda pajak hingga empat miliar rupiah,” jelas Bery.
Bery menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito