Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya

Kamis, 03 Agustus 2023 – 08:19 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman. (ANTARA/HO-Kejari Bima)

jpnn.com, BIMA - Kejaksaan Negeri Bima telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman menyebut dalam kasus itu penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR.

BACA JUGA: Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Saham Ini

"Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran," kata Andi dihubungi pada Rabu (2/8).

Selain AR, dia menyebut ada tersangka tambahan yang kini masih dalam pemanggilan jaksa untuk dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.

BACA JUGA: 5 Poin Ini Mengindikasikan Bripda IDF Sengaja Ditembak, sempat Curhat Begini kepada Pacar

Tersangka tambahan itu berinisial IS yang merupakan mantan staf dana dan kredit pada PD BPR NTB.

Andi mengatakan keberadaan IS terungkap di luar negeri.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini

Dia pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada IS untuk dapat mengikuti pemeriksaan.

"Panggilnya dengan bersurat melalui keluarga, melalui pemerintah setempat juga," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam penggelapan uang nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.

Modus penggelapan oleh kedua tersangka dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan.

Uang setoran nasabah itu lantas pun dinikmati oleh kedua tersangka.

Guna menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.

Modus itu terungkap sudah berjalan periode 2018 dengan kerugian nasabah mencapai Rp 1 miliar.

Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak tahun 2019.(fat/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Tegas Laksamana Yudo soal Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Kalimatnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler