Penjelasan Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang

Sabtu, 15 April 2023 – 19:34 WIB
Klarifikasi Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, BALI - Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato' Seri Mohd Shaheen memberi klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan atau penipuan.

Adapun Mohd Shaheen dituduh dan dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait keuangan PT Golden Dewata. Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 89 miliar.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara

Kuasa hukum Ri-Yaz Group, Noverizky menepis tuduhan tersebut karena pelaporan tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum terbukti bersalah.

Pengacara dari AM Oktarina Law Fim ini pun meminta semua pihak untuk mengikuti asas praduga tak bersalah sampai klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BACA JUGA: Teddy Garuda Dukung PPATK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Korban Gempa Cianjur

"Sekarang ini saja masih dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin Penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya,” ujar Noverizky, dalam keterangannya, Sabtu (15/4).

Tim kuasa hukum juga menyanggah tuduhan bahwa kliennya tidak memiliki niat baik untuk menghadiri undangan pemeriksaan dan melarikan diri ke Malaysia.

BACA JUGA: Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui

Mereka menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali setelah pelapor membuat laporan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Undangan tersebut seharusnya dikirimkan ke alamat domisili klien kami di Malaysia, namun faktanya undangan tersebut dikirim ke perusahaan pelapor yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar kepolisian melakukan prosedur yang sesuai dengan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019.

"Prosedur yang harus ditempuh, seperti memberitahukan dan menyampaikan undangan resmi kepolisian melalui Perwakilan Negara Klien kami dalam hal ini Kedubes Malaysia yang berada di Jakarta," jelas Abdurahim, tim kuasa Ri-Yaz Group lainnya.

Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat-menyurat kepada Polda Bali untuk memperjelas, mengonfirmasi, dan klarifikasi bahwa klien mereka memiliki bukti-bukti yang dapat memperjelas kasus tersebut dan meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka, namun permohonan tersebut tidak pernah digubris oleh Polda Bali.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014 - 4 November 2020 adalah selaku pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.

"Golden Dewata pada saat itu dimiliki oleh Klien kami seluruh asetnya (pemegang saham mayoritas 99% dan direktur utama), tetapi kemudian publik, ahli pidana, ahli perdata pada saat kami mintai pendapatnya, juga dibuat tidak percaya kenapa Klien kami selaku pemilik perusahaan pda periode 2014-2020 justru disalahkan oleh pemilik perusahaan yang baru (Pelapor) atas kerugian pada periode 2017-2021," imbuh Ricky Nasution, tim kuasa hukum lainnya.

Saat mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity berdasarkan perjanjian pada 4 November 2020, disepakati dalam perjanjian tersebut oleh kedua pihak (Terlapor dengan Pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada 2019.

Terlebih lagi dalam perjanjian 4 November 2020 tersebut telah sepakat apabila ada sengketa yang timbul, akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler