jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Caspar Jakarta Restaurant and Lounge.
Restoran yang terletak di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, itu kini telah disegel oleh petugas usai menggelar acara musik DJ (Disk Jockey).
BACA JUGA: Pajero Sport Hantam Truk di Jalintim, Lihat Begini Kondisinya
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memastikan pengelola Caspar Jakarta terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Sudah kami segel," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu (6/6).
BACA JUGA: Vina Saktiani Akhirnya Menyerahkan Diri, Kasus Wanita Oknum ASN Ini Bikin Geleng Kepala
Bernard menjelaskan kafe tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengelar acara musik.
"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kami denda juga," katanya.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Polisi: Sudah Sempat Insaf, Kini Berulah Lagi
Selain itu, dia menjelaskan Caspar juga melanggar aturan jam operasional makan di tempat.
"Jam operasionalnya juga dilanggar sampai jam 1 malam," lanjutnya.
Bernard menjelaskan sesuai aturan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan tempat makan untuk beroperasional dengan makan ditempat hingga pukul 21.00.
"Tetapi take way boleh 24 jam," sambungnya.
Selain disegel, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih menyebutkan manajer kafe tersebut juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Selanjutnya dari pihak kepolisian baik kordinasi dari polsek dan polres melalui kasat reskrim, kami sedang lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," tutur Kompol Singgih.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra