Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Belum Berstatus Tersangka

Senin, 28 September 2020 – 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna. Foto: Antara

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi COVID-19, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Senin (28/9).

BACA JUGA: Ganjar Marah, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut.

Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

Ia menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.

Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler