Gelar Operasi, Bea Cukai Tegal & Satpol PP Pekalongan Sita Rokok Ilegal Sebanyak ini

Senin, 04 Desember 2023 – 20:54 WIB
Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/11).

"Operasi ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto dalam keterangannya, Senin (4/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pelatihan Melinting & Sosialisasi Kebijakan Cukai

Yudiyarto mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut yang berawal dari informasi Satpol PP Pekalongan yang menyebutkan encana pengiriman rokok ilegal melalui wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea dan Cukai Tegal serta Satpol PP melakukan pengintaian di beberapa titik ruas jalan wilayah Kabupaten Pekalongan," beber Yudiyarto.

BACA JUGA: Jalankan Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal di Aceh

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, lanjut Yudiyarto, petugas gabungan mendeteksi sebuah minibus yang diduga membawa muatan rokok ilegal.

Kendaraan tersebut terlihat melintasi ruas jalan tol daerah Setono Kabupaten Pekalongan sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

"Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga keluar dari exit tol Bojong. Di sanalah, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Yudiyarto mengungkapkan pelaku diduga akan mendistribusikan rokok-rokok tersebut ke wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, serta mengangkutnya ke Jakarta.

Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 270.800 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 339.854.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 230.208.434.

Petugas Bea Cukai Tegal juga mengamankan dua orang kurir yang membawa muatan untuk penelitian lebih lanjut.

"Langkah ini diambil guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini," tegas Yudiyarto.

Yudiyarto menyampaikan operasi itu merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara.

Operasi itu juga menunjukkan sinergi berbagai instansi dalam menjaga keamanan negara dan memberantas kejahatan ekonomi.

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang erat antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan operasi ini," ucapnya.

Dia memastikan langkah-langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perekonomian wilayah ini.

"Kami berharap penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan kami," ujar Yudiyarto. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler