Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti

Selasa, 28 Februari 2023 – 22:46 WIB
Petugas Bea Cukai saat menyita barang bukti saat menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi yang dilaksanakan di tiga wilayah pengaewasan.

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis (17/2) dan Jumat (17/2), Bea Cukai Kudus melakukan tiga penindakan sekaligus terhadap peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk, sepeda motor, dan yang ditimbun di dalam bangunan.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Jawa Tengah

Sebanyak 388.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan petugas di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Selain itu, termasuk di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Kinerja APBN Awal 2023 Capai Hasil Sangat Positif, Ada Kontribusi Bea Cukai

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 487,19 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 333,9 juta.

Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet truk, serta dua pengendara motor yang membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.

Di wilayah lainnya, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar mengamankan 273.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 343,6 juta.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 232,7 juta.

"Upaya represif terus digalakkan Bea Cukai agar memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Selasa (28/2).

Sementara itu, sebanyak 4.987 batang rokok ilegal dan 4.150 gram tembakau iris ilegal disita Bea Cukai Cilacap melalui operasi pasar bersama Satpol PP Kebumen dan Polres Kebumen selama dua hari, 23-24 Februari di wilayah Kabupaten Kebumen.

Rokok dan tembakau iris (TIS) yang disita adalah barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau disebut dengan polosan.

Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hatta menambahkan tujuan operasi ini bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal segera menghubungi kantor Bea Cukai atau melalui saluran resmi pusat kontak layanan di 1500225,” pesan Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler