jpnn.com, MAKALE - Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Ke-II tahun 2023 di Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Dalam operasi itu mereka mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditimbun di gudang warung penjual eceran.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng Bekali Peraturan Kepabeanan ke Calon Pekerja Migran Indonesia
Operasi ini dilakukan Bea Cukai Malili pada 11-12 OKtober 2023 dengan turut menggandeng Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin menjelaskan penegahan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi Tim Pemkab.
BACA JUGA: Kreatif! Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Hadir di Kediri Scooter Festival
Hasilnya, tim berhasil mengamankan beberapa merek rokok ilegal salah peruntukan yang selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang. Kami pun segera melakukan penegahan terhadap BKC ilegal tersebut dan segera membawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Warga di Jawa Tengah Waspada Rokok Ilegal
“Keberhasilan Bea Cukai Malili dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya memberantas perdagangan ilegal di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pendapatan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” sambung Firman.
Sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Tana Toraja melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini merupakan salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Bersama kita memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di sisi penerimaan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” pungasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kembali Gelar Asistensi dan Sinergi, Ini Tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian