Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI

Selasa, 29 Oktober 2024 – 22:10 WIB
Bea Cukai menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Pulau Berlitung dan Luwu Timur dengan menggandeng berbagai pihak, mulai Satpol PP hingga TNI. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALILI - Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Malili menggelar operasi gempur rokok ilegal di masing-masing wilayah.

Operasi ini menggandeng beberapa pihak, seperti TNI, Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko

Pertama, Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kodim 0414 Belitung gelar operasi pasar di wilayah Pulau Belitung pada 14-18 Oktober 2024.

Operasi pasar dilakukan mengunjungi lokasi usaha penjualan hasil tembakau di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur untuk mengamati langsung kesesuaian produk hasil tembakau yang dipasarkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Kedua, operasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (25/10).

Tim gabungan mendatangi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Kalaena, Pasar Wanasari, Pasar Lakawali, Pasar Tomoni dan Pasar Malili.

BACA JUGA: Sungai Malili Tercemar, Divpropam Polri Disarankan Periksa Kapolres Luwu Timur

Selain operasi, Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai melaksanakan fungsi community protector, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif.

Budi mengingatkan peredaran rokok ilegal merugikan berbagai pihak, baik bagi para pengusaha, penerimaan negara, maupun kesejahteraan masyarakat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

"Untuk itu, mari kita cegah peredarannya bersama, laporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan peredarannya di pasaran,” pesan Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler