Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 04 April 2023 – 23:16 WIB
Petugas Bea Cukai memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di sejumlah toko saat menggelar operasi pasar. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai menyita banyak rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah.

Melalui operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (20/3), Bea Cukai Pekanbaru menyita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi.

BACA JUGA: Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Asistensi Penerima Fasilitas KITE

Operasi pasar tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.

"Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (4/4).

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu

Hatta menyampaikan pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC).

"Jadi rokok yang dilekati pita cukai telah dilunasi cukainya. Makanya, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan juga merugikan pengusaha pabrik yang telah patuh," ungkap Hatta.

Selain itu, lanjut Hatta, rokok ilegal tidak memiliki quality control atau pemantauan kualitas produksi oleh pemerintah sehingga bahan yang terkandung di dalamnya bisa membahayakan masyarakat.

Operasi serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Malang pada Rabu (29/3) dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Turen, Sumberpucung dan Ngajum.

Bekerja sama dengan Pemkab Malang, petugas Bea Cukai mendapatkan enam toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual 10.372 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 86.077.460 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp45.844.184.

Operasi rokok ilegal berlanjut ke salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di lokasi itu, petugas menyita berbagai merek rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 58.320 batang tanpa dilekati pita cukai.

Di waktu yang sama, Bea Cukai Banjarmasin juga menyambangi wilayah Banjarbaru dan Martapura dalam rangka operasi pasar rokok ilegal.

Dari operasi yang digelar pada 29-31 Maret, petugas menyita 76.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 65.604.215.

Hatta menegaskan operasi pasar di berbagai daerah menjadi bukti upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penindakan rokok ilegal tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan dan dukungan masyarakat.

"Tanpa komitmen dari masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal segala kegiatan pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal. Mari bersama, kita gempur rokok ilegal," tegas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler